Pendidikan dan Perundungan Enggan Terpisahkan

 



Oleh : Neti E (Aktivis Muslimah)


Kasus perundugan semakin menjadi-jadi, dan seolah tak terobati. Bahkan muncul di lembaga yang mengusung pendidikan akhlak sekali pun seperti Pesantren. Kasus tebaru yang mencuat adalah indikasi perundungan terhadap tiga santri di Ponpes Lombok Tengah. Diduga, ketiga santri tersebut sengaja dibakar oleh seniornya. Dalam kasus tersebut, korban SAH (13) mengalami luka bakar serius, sementara salah satu korban lain dilaporkan meninggal dunia (tribunnews.com, 05/06/26).


Perundungan, Tantangan Berat Pendidikan Pesantren.


Kasus perundungan dalam dunia pendidikan bukanlah hal baru. FSGI mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Kasus perundungan bahkan menyasar ke semua jenjang bangku pendidikan, baik bangku pendidikan dasar hingga bangku perkuliahan. Dari bangku yang memberikan pendidikan umum hingga bangku yang memberikan pendidikan keagamaan dan akhlak.


Pendidikan pesantren atau boarding memiliki tantangan berat dalam pencegahan kasus perundungan. Kebersamaan selama 24 jam memberikan peluang interaksi dan intrik yang lebih besar sehingga memerlukan kontrol yang lebih besar pula. Terlebih dengan kondisi usia labil yang cenderung belum memiliki kontrol emosi. 


Meski secara nalar terjadinya perundungan di pondok pesantren 

sangatlah tidak masuk akal. Lembaga pesantren yang notabene memberikan pendidikan akhlak dan aqidah seharusnya mampu menjadikan anak didiknya menjadi pribadi yang baik, dan menjauhi sikap-sikap tercela seperti perundungan. Fakta muculnya kasus perundungan di pesantren menjadi bukti bahwa pendidikan akhlak dan aqidah belum tersampaikan dengan baik, dan belum mampu mengkristal dalam diri anak didik. 


Sistem Pendidikan Buruk dan Abainya Sistem


Penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalis liberalis menjadi tabir bagi meresapnya nilai aqidah. Hal ini menjadikan anak didik tetap memiliki nilai-nilai liberal yang mengedepankan kebebasan bertingkah laku. Ditambah nilai kapitalis yang mementingkan keuntungan pribadi, dan sekuler yang membuat anak didik tidak takut meninggalkan perintah dan justru menjalankan larangan Allah SWT. 


Siste pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat nilai-nilai agama hanya terpatri pada ritual peribadatan. nilai-nilai aqidah, akhlak, iman dan takwa hanya menjadi teori, tidak benar-benar meresap menjadi kepribadian generasi. Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah yang merujuk pada rusaknya karakter generasi. Akibatnya generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka kekerasan, egois dan sadis. Budaya warisan senioritas negatif yang tumbuh subur mendorong terjadinya penindasan di lingkungan pendidikan.


Tidak adanya sanksi tegas turut menjadi pemicu sulitnya pemberatasan perudungan. Beberapa kasus perundungan kerap selesai dengan permintaan maaf. Beberapa yang lain selesai dengan sanksi yang tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan kerap terjadi pembebasan pelaku kejahatan dengan alasan 'pelaku masih di bawah umur'. Hal tersebut diperparah dengan gagalnya negara menjadi raa'in yang melindungi generasi, menangani kasus secara parsial tanpa menyentuh akar masalahya. Sehingga kasus terus berulang bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun.


Islam Solusi Perundungan

 

Islam bukan hanya agama yang sempurna namun juga merupakan  ideologi yang memiliki tata aturan dan solusi paripurna dalam segala permasalahan kehidupan. Dalam Islam, kasus perundungan dapat diselesaikan melalui dua, tahapan pencegahan dan penanganan. Kedua tahapan tersebut dilaksanakan dalam tiga pilar utama yaitu keluarga, masyarakat, dan pemerintahan.


Tahapan pencegahan dimulai dengan penanaman dan pendidikan aqidah yang tepat sesuai ajaran Islam. Penanaman aqidah ini dilakukan terus-menerus dari lingkup keluarga melalui pendidikan orang tua atau anggota keluarga sejak usia dini. Kemudian berlanjut ke lingkup masyarakat melalui pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar dalam interaksi bermasyarakat. Terakhir, pendidikan aqidah diberikan di tingkat negara melalui lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh negara, yang wajib memberikan pendidikan berbasis aqidah sesuai ketentuan syara.


Dengan penekanan pendidikan aqidah pada level keluarga, masyarakat dan negara tersebut, generasi akan ditempa menjadi generasi yang beriman dan bertakwa, meyakini bahwa perundungan merupakan tindakan berdosa dan tidak boleh dilakukan. Iman dan takwa yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi dalam berpikir dan beramal.


Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berakhlak bukan sekadar cerdas secara akademik. Sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat, negara khilafah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, dan diarahkan pada senioritas positif yang membimbing bukan menindas.


Dalam tahapan penanganan, negara khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan. Dalam Islam setiap muslim yang telah baligh dinyatakan wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Dengan pemberlakuan hukuman ini, pelaku perundungan akan menjadi jera, dan calon pelaku menjadi takut untuk melakukan perundungan, sehingga dapat memutus rantai perundungan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel